Ikan Hiu merupakan ikan yang masuk dalam kelas chondrichtyes atau ikan bertulang rawan memiliki kurang lebih 440 spesies. Di habitatnya, hiu menempati posisi puncak dalam jaring-jaring makanan dimana hiu berperan sebagai kontrol terhadap populasi satwa laut lainnya. Namun, kondisi mereka saat ini sangatlah mengkhawatirkan, karena hiu masuk dalam daftar satwa yang terancam punah.
Indonesia bersama India menduduki urutan teratas 20 negara yang secara bersama-sama menyumbang hampir 80 persen dari total tangkapan hiu yang dilaporkan antara tahun 2002 hingga 2011 (internasional.kompas.com 2013). Penangkapan ikan hiu memang masih marak terjadi sampai saat ini, baik dilakukan oleh pelaku besar maupun pelaku tradisional (nelayan tradisional). Jika pelaku besar, mereka akan melakukan penangkapan hiu secara besar-besaran karena tujuan mereka adalah keuntungan sebesar-besarnya, sedangkan pelaku kecil umumnya menangkap hiu karena alasan hiu tersangkut di jaring mereka ketika mereka menangkap ikan. Seperti yang dijumpai di pasar tradisional Kabupaten Rembang, beberapa pedagang ikan menjual olahan hiu yakni daging hiu yang dipanggang (seperti terlihat pada foto di bawah). Hiu tersebut mungkin berjenis Alopias superciliosus dan atau Alopias pelagicus.
Para pedagang ikan biasanya tidak mengetahui mengenai status konservasi hiu. Mungkin sosialisasi konservasi hiu belum sampai kepada mereka. Menurut WWF, terhitung dari tahun 2013, sebagian besar hiu akan punah dalam 55 tahun mendatang jika aksi pelestarian hiu tidak dijalankan oleh semua pihak. Sungguh menyedihkan jika hiu benar-benar punah, karena berarti akan terjadi krisis pangan bersumber laut. Hal ini disebabkan oleh ketidakseimbangan ekosistem laut ketika hiu mulai punah.
Berikut adalah contoh yang ditulis oleh WWF, "Contoh yang terjadi di Atlantik, penurunan populasi 11 jenis hiu mengakibatkan meledaknya populasi 12 jenis ikan pari hingga 10 kali lipat, yang merupakan pemangsa jenis kerang-kerangan (bivalvia). Hilangnya bivalvia mengakibatkan tingkat kekeruhan air meningkat sehingga kemampuan fotosintesis lamun menurun. Hilangnya lamun menyebabkan ikan-ikan juga hilang atau tidak bertahan hidup, hingga kawasan itu disebut dead zone. Hilangnya spesies kerang menyebabkan bisnis kuliner dilokasi tersebut juga runtuh, sehingga perekonomian terganggu."
Tentunya kita semua tidak ingin semua ini terjadi, jadi marilah untuk memulai membantu pelestarian ikan hiu, apa pun jenis hiu. Aksi yang paling mudah adalah tidak membeli produk-produk ikan hiu dan menjelaskan kepada orang lain mengenai pentingnya pelestarian hiu. Selain itu, peraturan pemerintah yang mendukung konservasi hiu diantaranya adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 tahun 2012 yang mewajibkan dilepaskannya anak hiu dan hiu hamil serta hiu monyet yang tertangkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar