Sebuah poster penolakan terhadap pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (30/6/2014), Foto oleh Adhi Mahendratomo |
Eksploitasi sumber daya alam untuk
kepentingan dan keuntungan jangka pendek kerap terjadi di hampir seluruh
kawasan Republik Indonesia. Dengan dalih peningkatan perekonomian dan
kesejahteraan masyarakat, eksploitasi tersebut dengan mudah berdiri dengan
restu dari pemerintah. Biasanya untuk menarik simpati masyarakat sekitar,
industri-industri tersebut dijalankan dengan embel-embel industri
"hijau" atau industri yang berwawasan lingkungan hidup. Seperti yang
akhir-akhir ini terjadi di kecamatan Gunem, kabupaten Rembang, Jawa Tengah,
yakni pembangunan pabrik semen oleh salah satu perusahaan semen pelat merah
ternama.
Memang, pembangunan industri semen di
kabupaten Rembang merupakan investasi besar di kabupaten miskin ini, apalagi
dimungkinkan adanya investasi besar lainnya yang akan dibangun di Rembang di
kemudian hari. Tentu hal ini akan sangat meningkatkan perekonomian kabupaten
Rembang dan propinsi Jawa Tengah. Namun, apakah investasi besar tersebut bisa
selaras dengan kelestarian lingkungan hidup kawasan sekitarnya, mengingat
kawasan sekitar merupakan kawasan karst.
Kawasan karst merupakan kawasan yang
mempunyai nilai keanekaragaman hayati tinggi. Karst juga sebagai tempat
penyimpan sumber air. Apabila karst dieksploitasi sedemikian rupa, maka hilang
juga unsur-unsur yang mendukung keanekaragaman hayati kawasan tersebut.
Jika ditilik, karst terbentuk bukan
dalam waktu sekejap, tetapi dalam waktu yang sangat lama. Jadi sungguh tidak
adil jika karst yang sangat bernilai tersebut dirusak atas nama peningkatan
ekonomi yang akan bertahan dalam jangka pendek saja. Apalagi penggunaan kawasan karst untuk
penambangan karst sebagai bahan baku pabrik semen melanggar Perda Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 pasal 63 yang
menetapkan area ini sebagai kawasan lindung imbuhan air dan Perda RTRW
Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 pasal 19 yang menetapkan area ini sebagai
kawasan lindung geologi.
Mengapa pemerintah tidak sepenuh hati
melindungi kawasan karst. Apabila karst ditambang maka kabupaten Rembang akan
menjadi kabupaten tertandus di Jawa Tengah. Jika pemerintah ingin meningkatkan
perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Rembang dan Jawa Tengah, mengapa
tidak mengoptimalkan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Perlindungan bentang karst akan memberikan
efek keuntungan jangka panjang terhadap kesejahteraan masyarakat.
Salam lestari !!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar