Senin, 15 Agustus 2011

Konservasi dan Tantangan Penyakit pada Jalak Bali (Leucopsar rothschildi)

Menurut Alikodra (1987), Salah satu tolok ukur yang dapat dipergunakan untuk menilai keberhasilan program pelestarian dam adalah kondisi populasi (densitas) dan penyebaran suatu spesies yang dilestarikan. Jalak bali mempunyai sifat-sifat biologis yang sangat peka terhadap adanya gangguan. Jalak bali mudah mengalami stress dalam keadaan lingkungan yang tidak wajar, sehingga kemampuan berkembangbiak sering berjalan tidak normal. Burung jalak bali juga menghendaki tempat bersarang khusus di dalam lubang-lubang pada batang pohon, padahal burung jalak bali tidak mampu membuat lubang tempat sarang tersebut. Sejak tahun 1978 nampak bahwa jumlah lubang tempat sarang secara alam sudah tidak sesuai lagi dengan yang diperlukan oleh jalak bali, sehingga dibuat lubang-lubang buatan pada pohon yang memungkinkan untuk tempat bersarang burung jalak bali.

Menurut van Balen et al. (2000), konversi habitat dan penangkapan di alam yang berlebihan untuk tujuan perdagangan satwa kesayangan menyebabkan jalak bali merupakan satwa yang berada dalam ancaman kepunahan sejak tahun 1980. Ancaman kepunahan ini disebabkan oleh ukuran populasi yang terlalu kecil, habitat yang sempit dan terbatas, penangkapan secara ilegal, dan berkurangnya habitat alami. Menurut Thohari et al. (1991), burung jalak bali telah ditetapkan oleh IUCN sejak tahun 1966 dan dicatat dalam Red Data Book sebagai salah satu jenis satwa langka yang terancam punah. Pemerintah Indonesia mulai menetapkan jalak bali sebagai satwa yang dilindungi melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 421/Kpts/Um/8/1970. Selain itu, sejak tahun 1978 jalak bali juga dimasukkan ke dalam appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna) yang menetapkan pelarangan perdagangan jalak bali secara internasional.

Langkah konservasi terhadap burung jalak bali dapat dilakukan secara in-situ dan ek-situ. Konservasi ek-situ dapat dilakukan melalui penangkaran. Menurut Setio dan Takandjandji (2006), dasar hukum kegiatan penangkaran sebagai upaya konservasi ek-situ antara lain adalah UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemeritah (PP) No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Kegiatan penangkaran dapat dilakukan oleh lembaga konservasi pemerintah atau swasta. Menurut Gepak (1986) dalam Thohari et al. (1991), proyek penangkaran jalak bali di Kebun Binatang Surabaya sejak tahun 1980 dilaporkan telah berhasil mengembangbiakkan jalak bali. Selain itu, pada tahun 1987 pemerintah Indonesia telah menerima sumbangan jalak bali hasil penangkaran para kolektor burung dan kebun binatang-kebun binatang di Amerika Serikat sebanyak 40 ekor yang bertujuan untuk dijadikan bibit dalam program penangkaran ataupun untuk keperluah restocking populasi ke habitat aslinya.

Menurut anonim (2009), penangkaran merupakan suatu kegiatan untuk mengembangbiakkan jenis satwa liar dan tumbuhan alam, dengan tujuan untuk memperbanyak populasinya dengan mempertahankan kemurnian jenisnya sehingga kelestarian dan keberadaannya dapat dipertahankan. Prinsip kebijakan penangkaran jenis satwa liar adalah :
-          Mengupayakan jenis-jenis langka menjadi tidak langka dan pemanfaatannya berazaskan kelestarian
-          Upaya pelestarian jenis perlu dilakukan di dalam kawasan konservasi maupun di luar habitat alaminya. Di luar habitat alami dapat berbentuk penangkaran, baik di kebun binatang maupun lokasi lainnya yang ditangani secara intensif
-          Peliaran kembali satwa hasil penangkaran ke habitat alaminya ditujukan untuk meningkatkan populasi sesuai dengan daya dukung habitatnya tanpa mengakibatkan adanya polusi genetik ataupun sifat-sifat yang menyimpang dari sifat aslinya.
Menurut Thohari et al. (1991), masalah utama yang menjadi bahan perdebatan dan pertanyaan dalam kaitan dengan upaya peliaran kembali atau pemulihan populasi (restocking) dan redistribusi jalak bali hasil penangkaran ke habitat aslinya di alam terutama menyangkut aspek genetiknya, karena terdapat asumsi bahwa jalak bali hasil penangkaran diduga telah mengalami perubahan genetik, sehingga dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap kemurnian jalak bali di habitat alaminya.

Penyakit pada Jalak Bali
Menurut McCallum Dobson (2006) diacu dalam Crooks dan Sanjayan (2006), fragmentasi habitat inang dapat meningkatkan jarak rata-rata parasit untuk berpindah antara kelahiran dan kesuksesan kolonisasi satwa. Kondisi dimana populasi inang berubah menjadi kawasan kecil dan terfragmentasi akan menyebabkan peningkatan keberhasilan penyebaran penyakit dan akan menyebabkan peningkatan prevalensi terhadap beberapa parasit dan patogen lain.
Menurut Thompson (2001), penyakit utama yang terjadi pada populasi di penangkaran adalah atoxoplasmosis, hemochromatosis, dan chlamydia. Atoxoplasmosis merupakan penyakit yang disebabkan parasit koksidia yang menginfeksi sistem limfoid dan epitel intestinal pada burung-burung penyanyi. Infeksi pada burung berasal dari tertelannya ookista yang bersporulasi dan mempunyai efek infeksi yang berat dan kematian pada burung-burung muda antara umur 3 dan 8 minggu. Infeksi atoxoplasma pada burung dewasa cenderung bersifat asimptomatik dan sering tidak terjadi pengeluaran ookista kecuali burung mengalami stress (ketika burung dipindahkan antar kebun binatang). Sampai saat ini dipercaya bahwa indukan yang mengandung atoxoplasma akan menyebarkan ke anakan, sehingga anakan akan terinfeksi.
Menurut Thompson (2001), dua macam obat yang sekarang digunakan secara rutin untuk mengatasi tahapan hidup atoxoplasmosis yang berbeda pada jalak bali adalah sulfachlorpyrazine dan toltrazuril. Hemochromatosis atau gangguan penyimpanan zat besi menyebabkan akumulasi zat besi yang berlebihan, hal ini dapat mengakibatkan peradangan pada berbagai organ tubuh burung. Penyebab dari hemochromatosis pada burung belum diketahui secara pasti. Namun, hemochromatosis merupakan penyakit yang umum terjadi pada beberapa jenis burung jalak. Beberapa peneliti menyatakan bahwa hemochromatosis merupakan penyakit yang berkaitan dengan diet karena hasil penelitian menunjukkan bahwa penurunan konsumsi zat besi dapat menurunkan kejadian penyakit ini. Selain itu pemberian buah jeruk memberikan ketersediaan asam askorbat yang dapat meningkatkan absorpsi zat besi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar