Senin, 09 Mei 2011

Pengakuan Hak Asasi Alam Melalui Animal Welfare

Pengakuan Hak Asasi Alam Melalui Animal Welfare

animal welfare atau yang lebih dikenal dengan kesejahteraan hewan dengan lima prinsipnya merupakan salah satu pengakuan manusia terhadap hak asasi di luar manusia. bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari ketidaknyamanan, bebas dari rasa sakit dan kesakitan, bebas dari takut dan ketakutan, bebas mengekspresikan tingkah laku normalnya, merupakan prinsip yang sangat menjunjung tinggi hak hewan sebagai sesama anggota dari alam. dari kondisi ini dapat ditarik garis bahwa alam juga mempunyai hak asasi. mungkin hal ini terlalu berlebihan bagi sebagian manusia.
menurut teori di sekolah, hak ada jika sudah melaksanakan kewajiban. alam mempunyai kewajiban "menaungi" kehidupan manusia, sehingga dengan mudahnya dapat disimpulkan bahwa setelah melaksanakan kewajibannya itu, alam mempunyai hak yang harus dihormati. sedangkan manusia merupakan makhluk yang sangat bergantung pada alam (lingkungan biotik dan abiotik), sehingga untuk mendapatkan kehidupan yang lebih selaras, manusia harus mengakui hak asasi alam.
mungkin saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengakui hak asasi alam. kondisi ini mengibaratkan alam adalah budak dan manusia adalah majikan. di jaman dahulu, budak adalah golongan manusia yang tidak mempunyai hak sama sekali, sedangkan majikan adalah golongan manusia yang mempunyai hak, bahkan hak istimewa. tetapi setelah adanya piagam hak asasi manusia oleh PBB, semua manusia dinilai mempunyai hak asasi yang sama. pertanyaannya sekarang adalah apakah pengakuan hak asasi alam menunggu piagam seperti piagam hak asasi manusia?, atau menunggu bencana besar untuk mengakuai hak asasi alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar